News Update :
Home » , , » Di Indonesia, Harusnya Hak Pilih Tak Bisa Diwakilkan

Di Indonesia, Harusnya Hak Pilih Tak Bisa Diwakilkan

Penulis : Citey Soe on Wednesday, November 13, 2013 | 2:52 AM

Jakarta - Dalam rujukan prinsip 'one man one vote', maka hak pilih seseorang tidak bisa diwakilkan kecuali diatur dalam UU. Karena itu, pernyataan Ketua MK Hamdan Zoelva yang menyatakan hak suara bisa diwakilkan dalam pemilu atau pilkada bisa dianggap berlawanan dengan prinsip itu.


'Selama perundang-undangan tidak mengatur (perwakilan suara), suara yang hendak digunakan tidak bisa diwakilkan,' kata Pengamat Politik, Ichsanuddin Noorsy, di Jakarta, Rabu (13/11).


Hal itu semakin kontras lagi apalagi bila diingat bahwa UU Pemilu Indonesia menganut asas langsung, umum, bebas dan rahasia,


Sebenarnya, kata dia, ada salah satu model perwakilan suara yakni electorage system yang berdasar wilayah, kelompok masyarakat, atau organisasi masyarakat tertentu seperti profesi, atau berdasar usia tertentu.


Namun di Indonesia, sistem golongan atau sistem utusan sudah dihapus. Karena itu, maka pemberian suara dalam pemilu tunduk pada aturan langsung, umum, bebas, dan rahasia.


Kehadiran pemilih di TPS menjadi indikator tingkat partisipasi, baik apabila seseorang itu menggunakan hak pilihnya maupun menjadi golput, misalnya dengan cara memilih semua kandidat.


Dengan demikian, kata Ichsanuddin, keputusan MK yang membenarkan suara diwakilkan dalam penggunaan hak suara melampui dua hal. Yakni asas pemilu yang ditetapkan, dan tidak memenuhi syarat sebagaimana praktek dalam sistem electorage berbasis wilayah, kelompok masyarakat atau profesi, atau berdasar usia.


'Jika MK di bawah Hamdan Zoelva membenarkan keputusan Akil Mochtar, maka pembenaran ini lebih karena mempertimbangkan kewibawaan lembaga dan konsistensi keputusan,' jelas Ichsanuddin.


'Sementara rujukan hukum dan sikap logisnya suatu putusan lembaga peradilan demikian sulit dipahami dan dicari akar pemikirannya.'


Diketahui, Hamdan Zoelva membela mantan Ketua MK yang kini jadi tersangka di KPK, Akil Mochtar, soal putusannya di sengketa pilgub Bali.


Sebagai pengingat, di sengketa itu, Akil sebagai Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara, memenangkan pasangan incumbent Pastika-Sudikerta yang diusung Partai Demokrat dan Golkar, dengan selisih tak sampai 1000 suara.


Akil dan MK membuat dalil baru bahwa pencoblosan yang diwakilkan bisa dibolehkan asal dengan sepengetahuan dan persetujuan penyelenggara pemilu.


Uniknya, Hamdan memperkuat dalil itu dengan menyatakan bahwa sistem perwakilan suara itu bisa dibenarkan karena terjadi juga di daerah lain. Sebagai contoh di Papua dengan sistem noken, dimana suara masyarakat bisa diputuskan secara bersama.


Namun Hamdan juga mengakui bahwa sistem perwakilan tak bisa dilaksanakan di semua daerah, semisal di Jakarta yang menghargai sistem 'one man one vote one value'.


Sejumlah pihak menganggap putusan MK demikian bertentangan dengan UU, dan akan berbahaya bagi pelaksanaan pemilu 2014 yang jujur dan adil.


Share this article :

Post a Comment

 
Home
Copyright © 2013. Berita Unik Indonesia . All Rights Reserved.