News Update :
Home » , , » PDIP Anggap Demokrasi Terancam

PDIP Anggap Demokrasi Terancam

Penulis : Citey Soe on Tuesday, November 12, 2013 | 10:36 PM

Jakarta - PDI Perjuangan dikagetkan oleh pernyataan elit di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prinsip kebebasan memilih di dalam pemilihan umum (pemilu).


Seperti disampaikan Wasekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pangkal masalah kali ini adalah pernyataan Ketua MK RI, Hamdan Zoelva.


Di sebuah media, kata Hasto, Hamdan Zoelva membela mantan Ketua MK yang kini jadi tersangka di KPK, Akil Mochtar, soal putusannya di sengketa pilgub Bali.


Sebagai pengingat, di sengketa itu, Akil sebagai Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara, memenangkan pasangan incumbent Pastika-Sudikerta yang diusung Partai Demokrat dan Golkar, dengan selisih tak sampai 1000 suara. Akil dan MK membuat dalil baru bahwa pencoblosan yang diwakilkan bisa dibolehkan asal dengan sepengetahuan dan persetujuan penyelenggara pemilu.


Uniknya, Hamdan memperkuat dalil itu dengan menyatakan bahwa sistem perwakilan suara itu bisa dibenarkan karena terjadi juga di daerah lain. Sebagai contoh di Papua dengan sistem noken, dimana suara masyarakat bisa diputuskan secara bersama.


Anehnya, Hamdan juga mengakui bahwa sistem perwakilan tak bisa dilaksanakan di semua daerah, semisal di Jakarta yang menghargai sistem 'one man one vote one value'.


Menurut Hasto, pernyataan Hamdan itu semakin memperjelas aroma persengkokolan di MK. Ia berpendapat Akil Mochtar dipastikan tidak bertindak sendiri saat memutus sengketa Bali.


Hal itu membuktikan akrobat Hukum yang memperbolehkan satu orang boleh memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan. Selama, itu telah dilakukan dalam pemilu sebelumnya, merupakan produk bersama.


'Hamdan menyatakan bahwa kalau di Jakarta noken tidak boleh, tetapi di Bali boleh. Lalu apa yang membedakan Jakarta dan Bali?,' ungkap Hasto di Jakarta.


Dengan itu, PDI Perjuangan menyatakan demokrasi Indonesia sudah terancam. Pemilu 2014 mendatang bisa dikotori oleh adanya satu orang mencoblos lebih dari satu kali.


Karena jika Bali boleh menerapkan sistem Noken, berarti hampir seluruh daerah di Indonesia kecuali Jawa, boleh menerapkan sistem noken tersebut.


Diapun menantang Hamdan Zoelva memberikan penjelasan soal ketentuan UU mana yang membolehkan pemilih memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan.


Hamdan juga diminta untuk menjelaskan isi UU yang tegas menyatakan bahwa apabila ada satu orang memilih lebih dari satu kali, maka pemungutan suara ulang harus dilaksanakan.


Bila tidak bisa dijelaskan, maka itu memperjelas bahwa MK justru telah bertindak membuat produk hukum sendiri. Produk hukum dianggap bertentangan dengan UU yang materi muatannya sudah sangat jelas mengatur larangan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan.


'Maka logikanya panel Hakim MK yang membuat produk hukum itu telah disuap. Mungkin bisa suap politik, berupa dijanjikan untuk posisi tertentu, atau keuntungan politik tertentu. Bisa juga suap dalam pengertian materi,' ujar Hasto.


Berkaitan dengan hal itu, PDI Perjuangan pun mengajak Hamdan Zoelva untuk mengadakan debat publik dengan disaksikan oleh para ahli hukum tata negara terkait dengan sistem noken itu.


Share this article :

Post a Comment

 
Home
Copyright © 2013. Berita Unik Indonesia . All Rights Reserved.