News Update :
Home » , , » Masyarakat Ingin Pengadilan Terapung Dihidupkan Kembali

Masyarakat Ingin Pengadilan Terapung Dihidupkan Kembali

Penulis : Citey Soe on Thursday, October 10, 2013 | 7:53 AM

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat berhasil mengumpulkan para aktivis pendamping hukum rakyat (PHR) darisejumlah daerah di Indonesia. Ada banyak gagasan hingga curatan hati (curhat) yang mereka sampaikan seputar pengalaman mendampingi masyarakat yang menghadapi masalah hukum.


Salah seorang peserta KTT dari Kalimantan, Kanyan berharap agar 'pengadilan terapung' kembali dihidupkan untuk memberikan akses keadilan yang murah dan mudah bagi masyarakat.


'Ini bagaimana cara mendekatkan pengadilan ke masyarakat. Pemerintah harus bisa menyediakan ini lagi,' ujarnya di hadapan beberapa hakim dari pengadilan negeri se-Indonesia yang juga hadir dalam KTT ini, di Jakarta, Kamis (10/10).


Ketika ditemui usai acara, Kanyan menceritakan dahulu di daerah Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu, pernah ada 'pengadilan terapung'. Ia menilai pengadilan ini sangat membantu masyarakat yang mau menyelesaikan perkaranya dan ingin mendapatkan keadilan.


Konsep peradilan terapung ini, lanjut Kanyan, cukup pas untuk wilayah Kalimantan yang cukup luas. Apalagi, pengadilan negeri hanya terdapat di Kabupaten/Kota sehingga sulit menjangkau daerah-daerah terpencil. 'Pengadilan terapung itu memberi akses yang lebih mrah dan mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan keadlan,' ujarnya.


Kanyan menjelaskan pengadilan terapung ini di Kalimantan mulai 'booming' di era 1970-1980an. Setelah itu, jenis pengadilan ini mulai menghilang. Ia tak tahu pasti apa sebabnya pengadilan terapung tak lagi ada. 'Kalau menurut petugas pengadilannya, banyak orang yang tak gunakan itu lagi atau anggaran biaya terbatas. Saya tak tahu juga,' tambahnya.


Lebih lanjut, Kanyan menjelaskan 'ruang pengadilan' dari pengadilan terapung ini menggunakan perahu besar yang di Kalimantan disebut Motor Bandung. Bentuk atapnya yang besar persis menyerupai sebuah rumah. 'Ruang pengadilan' terapung ini bisa hilir mudik di atas sungai sesuai dengan jadwal menghampiri warga yang bermukin di daerah itu untuk menyelesaikan kasusnya.


Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi narasumber dalam KTT ini, Lilik Mulyadi setuju bila pengadilan terapung dihidupkan kembali mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. Ia mengaku pernah bertugas di pedalaman dimana dari satu daerah ke daerah lain yang ada gedung pengadilan bisa mencapai empat hingga lima jam. 'Saya pernah ditugaskan di daerah seperti itu,' ujarnya.


Meski begitu, Lilik mewanti-wanti agar tempat pengadilan terapung harus bisa digunakan dengan baik, sehingga tak mengganggu jalannya persidangan. Apalagi, di persidangan biasanya ada banyak berkas yang dibawa oleh para pihak. 'Saya setuju untuk mengelaborasi ini. Peradilan terapung itu istilahnya agak unik,' ujarnya.


Sebagaimana dilansir Kompas, pengadilan terapung ini ternyata juga pernah eksis di daerah kepulauan Maluku, seperti Kepulauan Babar, Pulau Kisar, Pulau Leti, Pulau Moa dan lain sebagainya. Namun, pengadilan terapung ini distop oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku karena dinilai kurang efisien bila dipandang dari segi waktu, biaya, tenaga dan sarana.


Share this article :

Post a Comment

 
Home
Copyright © 2013. Berita Unik Indonesia . All Rights Reserved.