News Update :

Penjualan Tablet di Indonesia Tertinggi Asia Tenggara.

Penulis : Citey Soe on Friday, October 11, 2013 | 8:37 PM

Friday, October 11, 2013

Jakarta - Saat ini peta perkembangan teknologi gadget di Indonesia sedang berpihak pada tablet. Tablet berbasis Android menjadi primadona menggantikan era Blackberry sebelumnya. Total hingga saat ini penjualan tablet di Indonesia mencapai angka 1,3 juta unit dan menjadi yang tertinggi di negara Asia Tenggara lainnya.


'Untuk tahun kemarin saja (2012) pertumbuhan penjualan tablet mencapai angka 120%,' ujar Heri Setiadi Wibowo, Pakar dan Pengamat Teknologi, di Jakarta, Jumat (11/10).


Hingga akhir tahun ini saja diprediksi akan terjual dua juta unit tablet, dengan dominasi yang berbasis Android.


'Pasar Indonesia ini adalah pasar yang unik. Jika kita lihat pendapatan per kapita kita memang tidak tinggi, namun untuk membeli gadget dengan harga tinggi negara kita mencatatkan pertumbuhan yang signifikan,' tutur Heri.


Ia mengatakan yang paling berjasa untuk perkembangan tablet khususnya yang berbasis Android itu sendiri adalah aneka merk lokal yang menawarkan kualitas yang tidak begitu jauh namun harga yang jauh lebih murah.


'Di Indonesia itu pasar gadgetnya mereknya terbagi dalam tiga kategori besar. Pertama pasar global, Tiongkok, dan lokal. Nah orang yang tidak mampu beli merek global akan lari ke merk Tiongkok dan lokal,' tambahnya.


Namun untuk harga tablet, Indonesia masih tertinggal dari negara Asia Tenggara lainnya.


'Pemicunya adalah banyaknya brand lokal yang mematok harga rendah untuk tabletnya, sehingga ketika dibagi, rata-rata harga tablet di Indonesia cenderung masih rendah,' tuturnya.


Saat ini rata-rata harga gadget di Indonesia berada di sekitar angka $ 300 atau Rp 3,2 juta.


comments | | Read More...

Dodge dan Paramount Picture Jalin Kerja Sama 'Ron Burgundy ...

Artikel Terkait

berita-unik-indo.blogspot.com: Dodge dan Paramount Pictures bekerjasama melakukan terobosan dalam kegiatan co-branding yang mengkolaborasikan pembawa berita legendaris 'Ron Burgundy' sebagai brand ambassador Dodge Durango 2014 bersamaan diluncurkannya kegiatan untuk mempromosikan film 'Anchorman 2: The Legend Continues'. Will Ferrel aktor komedi akan memperankan Ron Burgundy, seorang pembawa berita yang bersemangat, dalam kampanye marketing berskala besar yang telah diluncurkan oleh Dodge pada hari Sabtu pekan lalu. Ini pertama kalinya sebuah studio film dan sebuah brand menggunakan peranan aktor untuk menghasilkan beragam konten marketing. Kegiatan co-branding ini akan digunakan dalam format digital, social media dan media elektronik seperti televisi. Kegiatan ini telah berlangsung sejak hari Sabtu, 5 Oktober 2013. New 2014 Dodge Durango akan hadir diseluruh diler di Amerika Serikat bulan ini, sementara 'Anchorman 2: The Legend Continues' akan tayang perdana pada 20 Desember, 2013. 'Brand Dodge yang mencerminkan keberanian dan unik menjadikan Ron Burgundy sebagai ambassador yang tepat untuk brand Dodge dalam mempromosikan New 2014 Dodge Durango,' ujar Chief Marketing Officer, Chrysler Indonesia, Rieva Muchsin. 'Kolaborasi Paramount Pictures dan Dodge mendorong kami untuk turut berpartisipasi dalam mempromosikan kegiatan ini di Indonesia melalui produk Dodge Journey yang telah hadir di Indonesia sejak tahun 2010. Kegiatan ini menggabungkan semangat dari perusahaan otomotif asal Detroit, studio film Hollywood dan aktor/komedian dalam serangkaian aktivitas promosi menarik yang bertujuan meningkatkan antusiasme konsumen melalui beragam konten promosi. 'Ron Burgundy sebagai juru bicara new Dodge Durango menggabungkan dua ikon Amerika yang melegenda,' ujar Rieva. 'Kampanye ini merupakan kesempatan yang baik untuk berkolaborasi dengan pembuat film untuk membuat konten promosi dan mendistribusikannya secara global, menjelang peluncuran film 'Anchorman' pada bulan Desember. Bekerja sama dengan Will Ferrel dan Adam McKay, penulis dan director, tim komedi dari Funny or Die dan tim kreatif Dodge, Wieden+Kennedy, terjadilah kolaborasi yang sangat baik ini.' Kampanye co-branding iklan televisi dan online yang diarahkan oleh Jake Szymanski, dilakukan dalam sebuah showroom di mana Ron Burgundy mengangkat Dodge sebagai sebuah brand yang menyenangkan dan bersemangat dan Durango sebagai SUV yang tangguh. Sebagai seorang pembawa berita ternama dan selebriti yang menjual Dodge merupakan sesuatu yang luar biasa. Dia tidak perlu menghafal script atau belajar mengenai otomotif. Ron Burgundy mengambarkan Dodge Durango terbaru dengan pembawaan seseorang yang hidup pada tahun 70-an, ia memiliki kesan yang unik terhadap cross-over SUV Dodge Durango. (RO)


Editor: Nurtjahyadi


comments | | Read More...

Hakim Adat Minta Pengakuan dari Negara

Kadirman dari Lembaga Adat Jenang Kutai, Kabupaten Lebong, Bengkulu meminta agar negara segera memberi pengakuan kepada hakim-hakim adat yang berkumpul di lembaga adat yang tersebar di Indonesia.


'Lembaga adat di Indonesia ini yang berperan menyelesaikan masalah-masalah di daerah. Akuilah lembaga adat ini. Baru bisa kita bicara bagaimana posisi hukum adat di peradilan Indonesia,' ujarnya dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat, di Jakarta, Kamis (10/10).


Pernyataan ini untuk merespon usulan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi yang memformulasikan peradilan adat dalam sistem peradilan Indonesia ke depan. Ia menawarkan tiga opsi: peradilan adat yang mandiri; peradilan adat berada di bawah peradilan umum; atau hakim pengadilan negeri cukup mengakomodir nilai-nilai adat dalam putusannya.


Kadirman mengatakan sebelum berbicara terlalu jauh bagaimana posisi peradilan adat di sistem peradilan Indonesia ke depan, sebaiknya pemerintah mengakui terlebih dahulu lembaga-lembaga adat yang sudah eksis di sejumlah daerah. Toh, lembaga adat ini juga memainkan peranan sebagai pengadilan bila ada masalah di lingkungan adat mereka.


Contohnya adalah Lembaga Adat Jenang Kutai. Kadirman menuturkan di lembaga adat daerahnya ini setidaknya membawahi 113 desa di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Penduduk di masing-masing desa itu menunjuk enam hakim adat. 'Yang menjadi hakim adat adalah pemuka-pemuka adat di masing-masing desa,' ujarnya.


Kadirman mengatakan yang menjadi masalah adalah putusan para hakim adat yang telah diterima oleh dua pihak yang bersengketa kerap tak diindahkan aparatur penegak hukum pemerintah. Ia mencontohkan kasus-kasus seperti tabrakan motor atau mobil, yang berhasil didamaikan, tetapi akhirnya polisi tetap mengusut kasus tersebut.


'Itu yang jadi masalah. Alasan polisi karena itu pidana. Padahal sudah selesai antara pelaku dan korban. Penyelesaian dengan nilai-nilai adat yang ada di desa praktis sekali, satu jam selesai. Seharusnya, kalau sudah diselesaikan, polisi ngga bisa usut lagi, kecuali untuk kasus-kasus yang berat,' jelasnya.


Pokok masalahnya, lanjut Kadirman, adalah karena lembaga adat ini belum diakui negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Padahal, UUD 1945 menjamin adanya eksistensi masyarakat hukum adat. 'Kami belum diakui oleh Pemda maupun Negara kami sendiri. Kami ingin segera diakui,' tuturnya.


Lilik Mulyadi menjelaskan sebenarnya lembaga adat itu sudah diakui dalam sistem peradilan Indonesia. Pengakuannya dapat di lihat dari model ketiga yang dipaparkannya, yakni hakim-hakim telah menggali nilai-nilai adat ketika membuat putusan. 'Itu sudah berjalan sekarang,' ujarnya.


Lebih lanjut, Lilik mengatakan model penyelesaiannya itu adalah bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai. Bila ternyata tak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional. 'Sebenarnya pengadilan sudah mengakui itu,' ujarnya.


Lilik tak asal omong. Ia menunjuk yurisprudensi Putusan MA No. 1644 K/Pid/1988 terhadap sebuah kasus di Kendari, Sulawesi Selatan. Kasus ini berawal dari perbuatan asusila seseorang di Desa Parauna Kecamatan Unaaha, Kodya Kendari yang ditangani oleh Kepala Adat Tolake.


Kepala Adat Tolake menjatuhkan vonis kepada pelaku berupa sanksi adat 'Prohala', pelaku harus membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci. Pelaku mematuhi sanksi itu. Sayangnya, meski sudah selesai di lembaga adat, kasus ini tetap ditangani oleh kepolisian dan berujung ke Pengadilan Negeri.


Di Pengadilan Negeri Kendari, majelis hakim menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana adat 'memperkosa'. Majelis juga menolak pembelaan terdakwa bahwa PN seharusnya tak mengadili kasus ini lagi karena sudah selesai di lembaga adat. Argumen nebis in idem juga ditolak oleh pengadilan.


Di Pengadilan Tinggi, majelis hakim menguatkan putusan PN. Majelis menyatakan terdakwa duhukum karena bersalah melakukan perbuatan 'pidana adat siri'. Uniknya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru membalik semua putusan PN dan PT tersebut.


Lilik menjelaskan MA berpendapat bahwa terdakwa telah menjalani sanksi adat berupa membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci. Karenanya, PN dan PT seharusnya tak berwenang lagi menjatuhi hukuman kepada terdakwa.


'Bahwa hukuman adat tersebut adalah sepadan dengan kesalahan terhukum sehingga menurut ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b UU Drt Nomor 1 Tahun 1951 sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana lagi oleh pengadilan,' ujar Lilik mengutip putusan MA tersebut.


comments | | Read More...

MK Terima Kiriman “Peti Mati”

Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Nonaktif, M. Akil Mochtar terkait penanganan 2 sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten membuat kecewa banyak pihak. Kekecewaan ini biasanya ditunjukkan lewat pernyataan yang menyudutkan berbagai media termasuk media massa.


Namun, kali ini ungkapan kekecewaan kelompok masyarakat terhadap kasus ini agak unik. Jum'at (11/10) sore, MK menerima kiriman 'peti mati' yang berasal dari Solo, Jawa Tengah. Peti mati itu berwarna putih itu tiba di lobi belakang Gedung MK sekitar pukul 16.00 WIB dikirim lewat Pos Indonesia.


Pada kedua sisi peti mati itu tertempel stiker berlatar belakang warna merah bertuliskan 'Hukum Mati Penegak Hukum Korup.' Sementara di sisi atas peti tertempel stiker dengan latar warna kuning bertuliskan 'Gerakan Rakyat Anti Korupsi.'


Di sisi depan tertempel kertas yang tertulis Kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta 10110. Pengirimnya Bambang Saptono yang mengatasnamakan 'Gerakan Rakyat Anti Korupsi.'


Petugas antar Pos Indonesia, Muhammad Rowi mengatakan, bahwa peti mati ini dikirim Bambang dari Solo tadi malam. Tiba di Pos Indonesia Kantor Pusat, Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB.


Rowi mengaku peti mati ini merupakan simbolik yang pertama kalinya dikirim lewat jasa pengiriman Pos Indonesia. 'Kalau yang simbolik seperti ini baru pertama kali. Tapi kalau peti mati benaran untuk orang mati sudah sering,' kata Rowi.


Sampai di MK, peti mati ini diterima oleh petugas Mailing Room Gedung MK. 'Kita terima peti ini. Selanjutnya nanti kita laporkan ke atasan,' kata petugas mailing room yang enggan disebutkan namanya.


comments | | Read More...

Situs "9mums", Cerita dan Pengalaman Masa Kehamilan 9 Bunda

Jakarta - Cerita dan pengalaman seputar dunia kehamilan selalu menjadi hal menarik untuk diperbincangkan oleh para wanita, khususnya yang akan dan sudah menjadi bunda. Kisah berbeda tiap fasenya menjadi keunikan dan kejutan tersendiri bagi bunda, mengharukan sekaligus menyenangkan.


Untuk memfasilitasi ibu-ibu hamil dalam berbagi cerita suka duka saat melewati salah satu tahapan berharga dalam hidup ini, PT Fronterra Brands Indonesia melalui produknya, Anmum Materna meluncurkan situs www.9mums.com. Situs ini nantinya diharapkan bisa menjadi suatu komunitas online yang dilengkapi dengan buku harian pribadi dan juga video perjalanan kehamilan para ibu hamil.


'Situs ini terinspirasi dari kisah unik perjalanan para ibu hamil selama sembilan bulan dengan pengalaman yang beragam dan tentunya juga mengalami gejala yang berbeda di tiap fase kehamilan. Para bunda maupun calon bunda bisa saling berbagi informasi dan pengalamannya seputar kehamilan di situs ini,' jelas dr Muliaman Mansyur, Head of Medical Sales PT Fronterra Brands Indonesia dalam acara peluncuran situs 9mums.com di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat, (11/10).


Selain halaman laiknya buku harian pribadi, situs 9mums, tambah Muliaman, juga mampu menampilkan berbagai macam aplikasi lainnya, seperti live chat dengan sesama member, artikel, video dokumentasi kehamilan, hingga konsultasi gratis dengan berbagai pakar kandungan yang bisa membantu para bunda menemukan jawaban dari persoalan seputar masa kehamilannya.


Marissa Tumbuan, salah satu penulis di situs 9mums.com dan tengah mengandung anak kedua ini mengatakan, banyak hal-hal baru yang tidak dimengerti orang terdekatnya tentang apa yang ia rasakan pada masa kehamilan, bahkan suaminya sendiri.


'Berbagi apa yang saya rasakan dengan suami dan orangtua sendiri pun kadang tidak mampu membuat pertanyaan saya terjawab. Dengan situs ini, saya berharap lebih bisa mendapatkan wadah untuk berbagi cerita dengan para ibu hamil, dan lebih mudah mendapat informasi dari ahlinya,' ujar Marissa.


Nantinya, kata Muliaman, situs 9mums.com akan rutin menyajikan berbagai topik khusus yang akan dibahas seputar kehamilan dengan turut menghadirkan dr. Gita Pratama sebagai salah satu pakar kandungan dari RSCM Kencana.


comments | | Read More...

Antioksidan Buah Hilang Jika Dijadikan "Infused Water"

Penulis : Citey Soe on Thursday, October 10, 2013 | 5:07 PM

Thursday, October 10, 2013

Tren mengonsumsi air putih yang unik dan segar kini dikenal dengan istilah infused water.


Dari penampilannya, infused water sangat menggiurkan, karena mengkreasikan berbagai macam buah dalam satu botol air putih.


Anda bisa memasukkan buah sesuai selera dan kemudian menyimpannya selama 5-6 jam dalam lemari pendingin. Cara mengonsumsi air putih yang unik ini diklaim lebih sehat, benarkah?


dr. Inge Permadhi, MS, SpGK mengatakan, bahwa sebenarnya manfaat antioksidan yang terkandung dalam buah justru hilang saat terpapar oksigen. Namun, manfaat mineral pada air putih tetap berpengaruh bagi asupan cairan bagi tubuh.


'Sebenarnya infused water tidak masalah untuk dikonsumsi sebagai penambah selera untuk memenuhi kebutuhan cairan tubuh, tapi dengan catatan tanpa gula. Kalau bicara manfaat antioksidan yang dicari dari infused water saya tidak setuju, karena jika bertemu oksigen justru antioksidan hilang,' ujarnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (10/10).


Menurut Inge, buah lebih baik jika dikonsumsi langsung ketimbang dijadikan infused water. Sebab, buah yang dijadikan infused water bisa saja terkontaminasi oleh air yang digunakan.


'Misalnya saja apakah airnya itu diletakkan di wadah yang bersih atau tidak. Buah dan alat yang dipakai benar-benar steril atau tidak. Ini harus diperhatikan,' jelasnya merinci.


Inge juga menyarankan, sebaiknya mengonsumsi air putih dengan cara yang biasa, yakni dengan langsung meminumnya. Kandungan mineral dalam air putih justru tak kalah pentingnya bagi tubuh.


'Air tanpa tambahan apapun sudah termasuk zat makro esensial, jadi buat apa repot-repot dicampur ini itu. Buah juga lebih bagus jika dimakan langsung, karena zat gizi yang dikandungnya masih utuh,' tutupnya.


comments | | Read More...

Masyarakat Ingin Pengadilan Terapung Dihidupkan Kembali

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat berhasil mengumpulkan para aktivis pendamping hukum rakyat (PHR) darisejumlah daerah di Indonesia. Ada banyak gagasan hingga curatan hati (curhat) yang mereka sampaikan seputar pengalaman mendampingi masyarakat yang menghadapi masalah hukum.


Salah seorang peserta KTT dari Kalimantan, Kanyan berharap agar 'pengadilan terapung' kembali dihidupkan untuk memberikan akses keadilan yang murah dan mudah bagi masyarakat.


'Ini bagaimana cara mendekatkan pengadilan ke masyarakat. Pemerintah harus bisa menyediakan ini lagi,' ujarnya di hadapan beberapa hakim dari pengadilan negeri se-Indonesia yang juga hadir dalam KTT ini, di Jakarta, Kamis (10/10).


Ketika ditemui usai acara, Kanyan menceritakan dahulu di daerah Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu, pernah ada 'pengadilan terapung'. Ia menilai pengadilan ini sangat membantu masyarakat yang mau menyelesaikan perkaranya dan ingin mendapatkan keadilan.


Konsep peradilan terapung ini, lanjut Kanyan, cukup pas untuk wilayah Kalimantan yang cukup luas. Apalagi, pengadilan negeri hanya terdapat di Kabupaten/Kota sehingga sulit menjangkau daerah-daerah terpencil. 'Pengadilan terapung itu memberi akses yang lebih mrah dan mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan keadlan,' ujarnya.


Kanyan menjelaskan pengadilan terapung ini di Kalimantan mulai 'booming' di era 1970-1980an. Setelah itu, jenis pengadilan ini mulai menghilang. Ia tak tahu pasti apa sebabnya pengadilan terapung tak lagi ada. 'Kalau menurut petugas pengadilannya, banyak orang yang tak gunakan itu lagi atau anggaran biaya terbatas. Saya tak tahu juga,' tambahnya.


Lebih lanjut, Kanyan menjelaskan 'ruang pengadilan' dari pengadilan terapung ini menggunakan perahu besar yang di Kalimantan disebut Motor Bandung. Bentuk atapnya yang besar persis menyerupai sebuah rumah. 'Ruang pengadilan' terapung ini bisa hilir mudik di atas sungai sesuai dengan jadwal menghampiri warga yang bermukin di daerah itu untuk menyelesaikan kasusnya.


Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi narasumber dalam KTT ini, Lilik Mulyadi setuju bila pengadilan terapung dihidupkan kembali mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. Ia mengaku pernah bertugas di pedalaman dimana dari satu daerah ke daerah lain yang ada gedung pengadilan bisa mencapai empat hingga lima jam. 'Saya pernah ditugaskan di daerah seperti itu,' ujarnya.


Meski begitu, Lilik mewanti-wanti agar tempat pengadilan terapung harus bisa digunakan dengan baik, sehingga tak mengganggu jalannya persidangan. Apalagi, di persidangan biasanya ada banyak berkas yang dibawa oleh para pihak. 'Saya setuju untuk mengelaborasi ini. Peradilan terapung itu istilahnya agak unik,' ujarnya.


Sebagaimana dilansir Kompas, pengadilan terapung ini ternyata juga pernah eksis di daerah kepulauan Maluku, seperti Kepulauan Babar, Pulau Kisar, Pulau Leti, Pulau Moa dan lain sebagainya. Namun, pengadilan terapung ini distop oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku karena dinilai kurang efisien bila dipandang dari segi waktu, biaya, tenaga dan sarana.


comments | | Read More...

Popular posts

 
Home
Copyright © 2013. Berita Unik Indonesia . All Rights Reserved.